TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembina Arema FC, Agus Soerjanto hari ini, Selasa (31/10/2017) masuk dalam agenda pemeriksaan KPK.
Selain Agus Soerjanto, penyidik KPK juga memanggil petinggi Arema FC nonaktif, Iwan Budianto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Batu, TA 2017.
Baca: Bareskrim Lakukan Forensik Digital Terhadap Video Porno Depok dan Samarinda
"Saksi Iwan Budianto dan Agus Soerjanto, keduanya swasta diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka ERP (Eddy Rumpoko-Wali Kota Batu," ujar Febri.
Pemeriksaan bagi Iwan dan Agus dalam kasus ini bukanlah kali pertama, sebelumnya pada Rabu (12/10/2017) Iwan pernah pula diperiksa untuk Eddy Rumpoko. Sementara Agus pernah diperiksa pada Senin (16/10/2017) silam.
Usai diperiksa, Iwan yang juga Direktur Utama Hotel Ijen Suites tersebut mengaku dicecar penyidik soal hubungannya dengan Eddy Rumpoko.
Febri menambahkan dalam perkara ini, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya untuk Eddy Rumpoko yaitu Hendra dan Ester Tedjakusuma, keduanya pihak swasta.
Diketahui, saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017) itu.
Selain Edy Rumpoko, ada juga pihak diduga sebagai pemberi, Filipus Djap. Sementara satu lagi, sebagai penerima adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.
Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta.
Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran Toyota Aplhard milik wali Kota. Lalu Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Atas perkara ini, Eddy Rumpoko telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK atas penetapan tersangkanya. Sidang perdana digelar pada Senin (6/10/2017).