News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Provinsi dengan UMP 2018 Tertinggi di Indonesia, Ini Daftarnya

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3,8 juta. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jumlah kenaikan UMP yang ditentukan adalah sebesar 8,71 persen.

Kenaikan ini mengacu kepada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Pernaker) nomor 78 Tahun 2015 dan PP 78 tahun 2016.

Pernaker tersebut berisi tata cara penetapan upah minimum dengan rumus berdasarkan dari jumlah inflasi ditambah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Baca: Cuci Gudang Sebulan, Gerai Lotus di Djakarta Theater Akhirnya Tutup

Setidaknya, ada tiga daerah dengan UMP paling tinggi.

Tiga daerah tersebut adalah sebagai berikut.

1. DKI Jakarta

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan UMP 2018.

UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp 3.648.035.

Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebelumnya berjumlah Rp 3.355.750.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398.

2. Surabaya

UMP wilayah Kota Surabaya telah ditetapkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini