TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyebut untuk melakukan registrasi SIM Card atau kartu SIM, bukanlah hal yang sulit dilakukan.
Setiap pemilik SIM Card baru, hanya tinggal mengirimkan SMS ke nomor 4444, dengan format #Nomor Induk Kependudukan(NIK)#nomor Kartu Keluarga(KK)#. Sementara bagi pemilik kartu yang sudah aktif, bisa mengirim SMS ke nomor yang sama dengan tulisan ULANG#NIK#KK#.
Baca: Ada Sentuhan Tangan Sosok Ini di Balik Menawannya Gaun Pengantin Song Hye Kyo
Untuk mendaftarkan kartu SIM, hanya butuh waktu sekitar satu menit. Namun menurut Rudiantara, kenyamanan yang didapat pelanggan bisa seumur hidup. Pasalnya tidak akan ada lagi SMS atau panggilan telepon yang tidak bertanggungjawab.
Baca: Usul Sandiaga, Pegawai Alexis Pindah Kerja di Hotel Syariah
Hal itu karena semua SIM card akan terdata oleh pemerintah, dan jika ada yang menyalahgunakan, maka akan dengan mudah aparat keamanan melacaknya.
Simak video di atas.(*)