News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Prabayar

Ini Cara Registrasi SIM Card Menurut Menkominfo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyebut untuk melakukan registrasi SIM Card atau kartu SIM, bukanlah hal yang sulit dilakukan.

Setiap pemilik SIM Card baru, hanya tinggal mengirimkan SMS ke nomor 4444, dengan format #Nomor Induk Kependudukan(NIK)#nomor Kartu Keluarga(KK)#. Sementara bagi pemilik kartu yang sudah aktif, bisa mengirim SMS ke nomor yang sama dengan tulisan ULANG#NIK#KK#.

Baca: Ada Sentuhan Tangan Sosok Ini di Balik Menawannya Gaun Pengantin Song Hye Kyo

Untuk mendaftarkan kartu SIM, hanya butuh waktu sekitar satu menit. Namun menurut Rudiantara, kenyamanan yang didapat pelanggan bisa seumur hidup. Pasalnya tidak akan ada lagi SMS atau panggilan telepon yang tidak bertanggungjawab.

Baca: Usul Sandiaga, Pegawai Alexis Pindah Kerja di Hotel Syariah

Hal itu karena semua SIM card akan terdata oleh pemerintah, dan jika ada yang menyalahgunakan, maka akan dengan mudah aparat keamanan melacaknya.

Simak video di atas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini