TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusional berupa hak untuk hidup. Hak hidup adalah salah satu hak yang tidak bisa diganggu gugat dalam keadaan apapun (derogable right).
Demikian disampaikan Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo dalam sambutannya pada Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara kerjasama denga Mahkamah Konstitusi di Cisarua, Selasa (31/10/2017).
"Dalam hak hidup ini tercakup hak-hak lain sebagai konsep independensi manusia untuk hidup. Hak untuk berpendapat, hak untuk berkeluarga, hak untuk berketurunan, hak memeluk agama, hak untuk berkomunikasi dan memperolah informasi, serta hak untuk hidup sejahtera," kata dia.
Menurut dia itu Hak Asasi Manusia atau HAM di atur dalam pasal 28 a – pasal 28 j UUD NRI 1945. Dalam pasal 28 A yang berbunyi :’Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
"Beberapa hak tersebut menjadi unsur-unsur yang mendukung terwujudnya “hak hidup”. Keseluruhan materi ketentuan hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945, yang apabila digabung dengan berbagai ketentuan yang terdapat dalam undang-undang yang berkenaan dengan hak asasi manusia, dapat kita kelompokkan dalam empat kelompok," ujarnya.
Giwo mengatakan diantara keempat kelompok hak asasi manusia tersebut, terdapat hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau non-derogable rights, yaitu Hak untuk hidup, Hak untuk tidak disiksa, Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, Hak beragama. Hak untuk tidak diperbudak, Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
"Setiap warga negara diharapkan mampu dan sadar akan hak konstitusionalnya, dengan demikian maka kepadanya dapat diharapkan bisa memberikan konstribusi yang kongkrit terhadap aplikasi dan implementasi dari setiap peraturan perundang undangan serta seluruh turunannya, sehingga secara langsung maupun tidak langsung pasti akan dapat memberikan sumbangan yang nyata bagi tumbuhnya kesadaran dan ketaatan pada peraturan dan pembangunan serta tata cara bernegara dan berbangsa, sehingga mampu menjadi insan penggerak pembangunan yang handal dan militan," kata Giwo.
Dikatakan bahwa dengan Pemahaman Hak Konstitusional yang mantap, maka setiap warga bangsa akan dengan mudah memahami “hak dan kewajibannya” sebagai warga negara didalam berbagai dimensi pembangunan.
"Bahkan kepada warga negara yang telah demikian paham akan hak konstitusionalnya akan menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan semua program pembangunan yang bertahap dan berkelanjutan, sehingga dengan demikian akan menjamin bahwa mereka warga negara yang memiliki pemahaman tersebut tidak akan menjadi penghalang bagi pemerintah, bahkan sebaliknya dapat menjadi agen pembangunan dilingkungan dimanapun dia berada," ujarnya.