TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pegiat antikorupsi sejak beberapa waktu lalu terus mendesak KPK untuk mengeluarkan sprindik baru bagi Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Ini lantaran sebelumnya Setya Novanto menyandang status tersangka di korupsi e-KTP. Lalu statusnya gugur karena menang melawan KPK di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Viral Perkelahian Pengendara Mobil di Jalan Tol, Berikut Komentar Dirlantas Polda Metro
Mantan Ketua Koordinator Bidang Polhukam Partai Golkar, Yorrys Raweyai mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan bila KPK mentersangkakan Setya Novanto lagi dalam kasus e-KTP.
Asalkan, kata Yorrys penyidik KPK dalam menetapkan tersangka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang dan tetap dalam koridor hukum.
“Kalau sesuai mekanisme kenapa tidak (Setya Novanto jadi tersangka). Itu pasti ada mekanismenya,” tegas Yorrys usai diperiksa di KPK, Selasa (31/10/2017).
Terpisah Juru Bicara KPK Febri Diansyah membantah kabar bedar bahwa penyidik sudah mengeluarkan sprindik baru bagi Setya Novanto.
Diungkapkan Febri, saat ini pihaknya belum mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. “Belum,” tegas Febri, Rabu (1/11/2017).
Febri menuturkan saat ini penyidik masih mempelajari amar putusan gugatan praperadilan Hakim Cepi Iskandar. Bahkan, dalam mempelajari putusan Hakim Cepi, KPK mengundang ahli.
“Kami masih dalam tahap yang sangat awal. Jadi putusan praperadilan masih dipelajari kami dikusikan juga dengan ahli terkait. Misalnya proses penetapan tersangka di awal apa diakhir. Terus kekhususan KPK dimana dalam proses penyelidikan KPK bisa menemukan alat bukti,” tegasnya.
Sementara itu, soal amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penegak hukum bisa memakai alat bukti yang lama untuk mentersangkakan seseorang. Namun, alat bukti itu harus disempurnakan juga masih dipelajari.
“Kami juga tengah mempelajari putusan MK,” singkat Febri.