TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menangkap pelaku yang mengunggah meme Novanto saat sedang berada di rumah sakit.
Dirinya mengatakan hal itu usai bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri di kantor Dir Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017)
"Semalam sudah ditangkap pelakunya," kata dia.
Pengunggah atas nama Dyann Kemala Arrizqi dengan akun instagram, @dazzlingdyann.
Baca: Tim Sinkronisasi Anies-Sandi Luruskan Soal Reklamasi Teluk Jakarta
Dalam akun, diduga terdapat meme bergambar Setya Novanto yang diedit dalam berbagai rupa.
Fredrich menguraikan bahwa pihaknya sudah melaporkan pelaku pada 10 Oktober 2017 silam.
Terdapat lima orang yang berbeda telah dilaporkan pihak kepolisian.
"Baru satu yang ditangkap. Sementara sisanya, kata Polisi dalam daftar DPO," katanya.