News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Registrasi Ulang Kartu Seluler, Pemerintah Jamin Data Aman

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat agar melakukan registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Waktunya ditentukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.

Baca: Tim DVI Polri Kembali Serahkan Empat Jenazah Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Kepada Keluarga

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo Ahmad Ramli, menjamin registrasi ulang sim card seluler aman.

Ramli pun menjelaskan jika ada berita yang mengatakan data masyarakat diambil operator tidak benar.

"Dijamin data masyarakat aman," ujar Ramli, di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Baca: Jokowi Ingin Indonesia Jadi Nomor Satu Dalam Ekspor Udang

Ramli kembali menjelaskan registrasi ulang dimaksudkan untuk memberi kepastian, kenyamanan, dan keamanan untuk masyarakat.
Juga mendukung transaksi online demi kelancaran transaksinya.

"Ini juga mendukung perekonomian digital," ungkap Ramli.

Ramli pun mengungkapkan apresiasi kepada masyarakat yang sudah lebih dulu mendaftar ulang.

Baca: Sespri Wali Kota Batu Akhirnya Koperatif Diperiksa KPK Setelah Dua Kali Mangkir

Hingga 16.30 WIB, sudah ada 30.201.601 yang sudah terdaftar.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang dua hari ini sudah daftar ulang," ungkap Ramli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini