News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU: ‎Kami Ingin Tahu Persidangan Ini Statusnya Apa?

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari usai diskusi Pers mengenai Pendaftaran dan Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2019, di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan produk persidangan penangganan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik‎ yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari.

"‎Kami kan ingin tahu persidangan ini statusnya apa? kalau semacam ajudikasi kan sifatnya putusan, kalau bukan ajudikasi kan bisa sifatnya bukan putusan. Penetapan atau keputusan kan statusnya beda," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/11/2017)..

Hasyim menuturkan, ‎keputusan yang ada dalam persidangan bisa saja berbentuk rekomendasi namun kalau putusan itu bentuknya vonis.

"Kalau vonis itu berarti apa? Bawaslu sedang menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan," tuturnya.

Baca: Roy Suryo Sindir Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebagai Proyek Kecebong

‎Masih kata Hasyim, apabila persidangan yang sedang dijalankan oleh Bawaslu berupa putusan, dan putusan berbunyi bahwa laporan pelapor tidak dapat diterima maka akan selesai.

Karena menurutnya, tidak ada jalan yang lain karena dalam pelanggaran penangangan administrasi putusannya final dan mengikat.

 "‎Begitu juga kalau KPU diminta untuk mengakomodir, ya kita mengikuti keputusannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini