Laporan Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi (Odmilti) II Jakarta membacakan dakwaan terkait kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dilakukan oleh oknum TNI atas nama Laksma TNI Bambang Udoyo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).
Sebelum pelaksanaan sidang, Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto menghadirkan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di ruang sidang, selanjutnya membuka sidang pada pukul 09.30 WIB. “Sidang saya buka dan terbuka untuk umum,” katanya.
Odmilti II Jakarta yang terdiri dari Brigjen TNI Murod S.H, M.H, Brigjen TNI Ahmad Dendy. S.H, M.H. dan Brigjen TNI Rachmad S., S.H., M.H. membacakan surat dakwaan yang berjumlah 20 halaman secara bergantian. Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa Laksma TNI Bambang Udoyo selain menjabat sebagai Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, untuk kegiatan peningkatan pengelolaan informasi dan kerjasama laut Bakamla RI, terdakwa juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pada saat menjabat sebagai PPK, Laksma TNI Bambang Udoyo melakukan tindakan korupsi dalam proyek pengadaan Monitoring Satelit Bakamla RI, Backbone Coastal Surveillance System, Long-Range Camera.
Dalam dakwaan tersebut, Odmilti II Jakarta menjelaskan bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar 105.000 SGD (seratus lima ribu SGD) yang setara dengan 1 milyar rupiah dari PT Merial Esa, uang yang diterima oleh terdakwa selanjutnya diserahkan kepada Sdri. Anik Mafitri (Saksi-6/istri terdakwa) untuk disimpan.
Oditur Militer Tinggi II TNI dalam membacakan dakwaan menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah semua dakwaan dibacakan oleh Odmilti II Jaskarta dan tidak ada keberatan dari terdakwa maka Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto, S.H., M.H. yang didampingi Hakim Anggota I Marsma TNI Priyo Mustiko, S.H. dan Hakim Anggota II Brigjen TNI Apel Ginting, S.H., M.H. memutuskan sidang ditutup. “Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 7 November 2017 dengan agenda menghadirkan 15 orang saksi yang diajukan oleh Odmilti II Jakarta untuk didengar keterangannya,” tutup Hakim Ketua. (*)