TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima data bahwa lebih dari 30.201.602 pengguna kartu prabayar sudah mendaftar ulang.
Dalam pendaftaran ulang ini, semua instansi terkait menjamin perlindungan data pelanggan.
Pendaftaran ulang harus dilakukan sebelum 28 Februari 2018. Jika tidak, sanksi pemblokiran bertahap akan dilakukan.
Pemblokiran total dijadwalkan pada 28 April 2018.(*)
BERITA REKOMENDASI