News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Ketua: Kenapa Begitu Banyak yang Lupa? Ini Alasan Novanto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saking keseringan menjawab lupa, Hakim Ketua perkara korupsi e-KTP Jhon Halasan Butar Butar heran terhadap sikap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa korupsi Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto sering menjawab lupa apabila ditanya mengenai perkara e-KTP.

Jawaban itu meluncur deras dari Novanto saat ditanyai majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar pertemuan-pertemuan yang disebut-sebut dihadiri olehnya, mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak di e-KTP hingga kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pemenang tender e-KTP.

"Tadi dalam beberapa hal, Anda menjawab lupa. Kenapa begitu banyak lupa? Tadi saya cermati Anda memberi jawaban, lupa, lupa, lupa. Kenapa begitu banyak yang lupa?" tanya Jhon kepada Novanto, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Baca: Pesaing Terberat Ridwan Kamil Adalah Dedi Mulyadi dan Deddy Mizwar

Novanto berdalih lupa karena kejadian-kejadian yang ditanyakan sudah lama berlalu.

"Ya kami lebih banyak nggak tahu karena sudah begitu lama. Masalah berkaitan dengan itu betul-betul kami tidak mengetahui Yang Mulia," jawab Novanto membela dirinya.

Selalin menjawab lupa, Novanto juga banyak menggunakan jawaban tidak tahu dan tidak pernah apabil ditanya mengenai pertemuannya dengan pihak-pihak lain yang terlibat kasus e-KTP.

Nama Novanto sendiri disebut-sebut dalam dakwaan Andi Narogong. Andi Narogong didakwa bersama-sama Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.

Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini