Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto diketahui melaporkan penyebar meme dirinya saat dirawat di rumah sakit ke polisi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, langkah Setya Novanto tersebut justru dikritik dan dikomentari oleh Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia.
Baca: Wasekjen Golkar Ungkap Alasan Tak Dukung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar
Doli melihat langkah itu adalah upaya Setya Novanto untuk menghilangkan tuduhan rekayasa sakit dirinya di mata masyarakat.
"Gerakan yang dilakukan pihak Setya Novanto itu adalah bagian dari upaya menghilangkan citra dan tuduhan seakan sakit kemarin itu adalah rekayasa dirinya. Setelah di level elite dinyatakan 'bisa diamankan' , maka sudah saatnya membalikkan citra di masyarakat, pikir mereka," ujar Doli, Kamis (2/11/2017).
Langkah Setya Novanto 'mentersangkakan' orang yang menyebarkan meme sakitnya itu disebut Doli membuka mata masyarakat.
"Kita bisa lihat, lagi-lagi polisi langsung sigap dan cepat mengabulkan keinginan Setya Novanto. Jauh kalah cepat bila dibandingkan dengan mengungkap kasus Novel (Baswedan), yang hingga saat ini seperti tak ditindaklanjuti," imbuh Doli.
Masyarakat pun dinilai Doli tak lupa begitu saja dan bisa menilai sendiri sakit yang dialami Setya Novanto.
Hal itu lantaran dirinya yang tiba-tiba sembuh dari 8 penyakit berat, setelah menang di pra peradilan.
Doli beranggapan dengan situasi seperti itu, bisa jadi Setya Novanto sudah merasa lebih hebat dari Presiden saat ini.
"Karena dia merasa lebih bisa mengatur semuanya melebihi apa yang dilakukan Presiden. Namun, sayangnya pihak Istana seakan berdiam seperti tidak ada apa-apa, dan membiarkan saja situasi yang sesungguhnya mengganggu wibawa Jokowi sebagai Kepala Negara dan Indonesia sebagai negara hukum itu terus berlangsung," pungkasnya.
Diberitakan, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya melaporkan orang yang diduga menyebarkan meme dirinya, 10 Oktober lalu.
Dyan Kemala Arrizqi, sang penyebar meme, telah ditangkap dikediamannya di Tangerang, Selasa (31/10).
Dyan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sekarang, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook, yang juga dilaporkan pihak Setya Novanto ke Bareskrim Polri.