TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir di persidangan.
Setya Novanto dipanggil bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Berdasarkan pantauan Tribun, Novanto telah hadir di Pengadilan Tipikor. Dia hadir ditemani Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca: Stadion Manahan Solo Sudah Jadi Rumah Kedua Persija Jakarta
Sebelumnya, Novanto mangkir sebanyak dua kali dari panggilan Jaksa KPK. Alasan pertama karena kesehatan dan alasan kedua karena alasan kerja.
Novanto pada persidangan terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan bekas Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto juga telah memberikan keterangan di persidangan kasus yang sama.
Nama Novanto banyak disebut saksi-saksi. Dia diduga turut mengendalikan proyek e-KTP. Dalam dakwaan Andi, Novanto disebut bersama-sama.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.