Sehingga menjadi hak Novanto untuk melaporkan akun media sosial yang menyebarkan gambar meme.
Baca: LBH Pers Sebut Meme Setya Novanto Sebagai Bentuk Kritik Bukan Ujaran Kebencian
"Ya itu haknya, membela diri membersihkan diri kan sudah ada UU nya. Siapa yang boleh diajukan, siapa yang boleh dihukum ada UU nya. Kita tidak bisa menghalang-halangi dia untuk itu," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mendapat laporan sebanyak 32 akun media sosial yang menyebarkan meme Setya Novanto.
Baca tanpa iklan