Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Isamanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Dewan Pengawas Syariah (MDPS) Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) merupakan forum yang diikuti oleh seluruh Dewan Pengawas Syariah LAZNAS seluruh Indonesia.
Menurut Ketua Tim Perumus MDPS, Oni Sahroni mengungkap, dibentuknya MDPS sebagai wadah silaturahim, diskusi, serta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan dana keagamaan lainnya, Senin (6/11/2017) di Sofyan Hotel, Jakarta.
"MDPS yang diikuti oleh semua Dewan Pengawas Syariah LAZNAS seluruh Indonesia dibentuk sebagai wadah silaturahim, diskusi, serta membahas berbagai hal yang berkaitan dengan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan dana keagamaan lainnya."
Demikian disampaikan Oni Sahroni yang juga berperan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).
Oni Sahroni menambahkan, mengenai awal wacana pembentukkan MDPS bermula dari hasil kesepakatan antara Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakili oleh Muhammad Amin Summa dengan beberapa Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS dalam acara "Ta'shil Syar'i Fikih Zakat" (Orisinalitas secara Fikih Zakat) yang diselenggarakan oleh LAZNAS IZI pada 4 Oktober 2016 lalu di Jakarta.
"Jadi, awal wacana pembentukkan MDPS ini bermula dari hasil kesepakatan antara Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu dihadiri oleh Bapak Amin Summa dengan beberapa Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS dalam acara "Ta'shil Syar'i Fikih Zakat" yang diselenggarakan oleh LAZNAS IZI pada 4 Oktober 2016 lalu di Jakarta," Ujar Oni Sahroni.
Mereka Para DPS LAZNAS yang hadir dalam acara tersebut diantaranya, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), IZI, Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid (DPU DT), Lembaga Manajemen Infak, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Baitul Mal Hidayatullah, Yatim Mandiri, Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), Nurul Hayat, perwakilan Forum Zakat (FOZ) serta perwakilan Pimpinan MUI Pusat.
Kemudian, Oni Sahroni menegaskan bahwa tujuan dibentukknya MDPS ini dalam rangka menguatkan kerja sama dengan Komisi Fatwa MUI dalam hal Perzakatan di Indonesia, mewujudkan sinergi dan keselarasan kerjasama antar seluruh DPS LAZNAS di Indonesia, mengkaji terkait isu-isu fikih zakat yang berkembang di masyarakat, memenuhi aspek syariah antar DPS, serta mendukung peran Amil dalam dakwah dan edukasi Zakat dalam mengoptimalisasi pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat.
"Adapun tujuan dibentukknya MDPS ini dalam rangka menjadi Mitra Komisi Fatwa MUI dalam hal Perzakatan di Indonesia, mewujudkan sinergi dan keselarasan kerjasama antar seluruh DPS LAZNAS di Indonesia, mengkaji terkait isu-isu fikih zakat yang berkembang di masyarakat, memenuhi aspek syariah antar DPS, serta mendukung peran Amil dalam dakwah dan edukasi Zakat dalam mengoptimalisasi pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan zakat," Tegas Oni.
Sebelum mengakhiri perbincangan dengan panitia, Guru Besar Bidang Ekonomi Syariah dan Ilmu Zakat lulusan Universitas Al Azhar Mesir, Oni Sahroni mengusulkan Ketua Umum MUI, Maruf Amin yang kemudian akan diangkat sebagai Dewan Penasihat MDPS.
"Demi selarasnya tugas keummatan bersama MUI dalam hal perbaikan dan pengembangan dunia Perzakatan, kami sepakat akan mengangkat Ketua Umum MUI Pusat, Kyai Ma'ruf Amin untuk menjadi Ketua Dewan Penasihat MDPS," Pungkas Oni Sahroni.