TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kabarnya kembali menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Ini diketahui dari beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, penyidik KPK menjerat setya Novanto sebagai tersangka terhitung sejak dikeluarkannya sprindik tersebut.
Sementara itu, pihak KPK masih belum ada yang bersuara atas keluarnya sprindik tersebut.
Baik pimpinan maupun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kompak bungkam.
Dalam surat tersebut, Ketua Umum Partai Golkar ini, diduga kuat bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Andi Agusinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi atas megaproyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca: Beredar Sprindik Baru KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka e-KTP
Sesuai dengan sprindik, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Bahkan surat tersebut juga ditembuskan ke Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan KPK, Deputi Bidang PIPM KPK dan Penuntun Umum Pada KPK.
Sementara itu, Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi membantah adanya sprindik yang dialamatkan ke kliennya tersebut.
"Itu tidak ada, kami tidak menerima sprindik dan SPDP. Jadi yang beredar hanya isu. Nanti saja kalau benar baru kami bicarakan karena terlalu dini," tutur Fredrich dalam pesan singkatnya.