Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang perdana praperadilan Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko atas penetapan tersangkanya oleh KPK.
Sidang praperadilan tersebut perdana digelar, Senin (6/11/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Materi gugatan terkait penetapan tersangka Eddy Rumpoko dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran 2017.
Baca: Jokowi Momong Cucu di Mall Naik Kereta-keretaan Jelang Pernikahan Kahiyang Ayu
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy Rumpoko.
Pihak KPK pun sudah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan tersebut.
"Biro hukum KPK akan hadir, sebelumnya KPK telah menerima surat panggilan atas gugatan praperadilan Walkot Batu, ERP (Eddy Rumpoko) pada Jumat (26/10/2017) kemarin. Dalam surat, sidang praperadilan akan digelar pada Senin (6/11/2017)," ungkap Febri.
Febri menambahkan permohonan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2017 melalui kuasa hukumnya, kantor pengacara Ihza Ihza Law Firm.
Baca: Motif Unik dan Istimewa Kain Jumputan yang Akan Dikenakan Kahiyang Ayu Saat Prosesi Siraman
Informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) website PN Jaksel, gugatan praperadilan Eddy Rumpoko didaftarkan pada Selasa, 24 Oktober 2017 dengan Nomor Registrasi 124/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.
Setidaknya, ada sembilan permohonan Eddy Rumpoko yang menjadi materi praperadilan.
Di antaranya meminta hakim praperadilan menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.