News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

JK: Setya Novanto Harus Taat Hukum yang Dibuat DPR

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla ( JK) ikut berkomentar saat ditanya wartawan soal beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tertulis untuk Setya Novanto.

Kalla mengatakan dirinya tidak tahu mengenai kebenaran SPDP tersebut.

‎"Saya tidak tahu apakah sudah atau tidak, " ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (7/11/2017).

Hanya saja yang pasti menurut Kalla, sebagai pimpinan DPR, Novanto harus taat kepada hukum yang dibuat oleh lembaga yang dipimpinnya itu.‎

Salah satunya hadir apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) .

"Tetapi, apapun sebagai negarawan sebagai pimpinan DPR, harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri, Contohnya ya harus taat hukum, harus mengikuti," katanya.

Baca: Rabu Besok, Penyidik Periksa 3 Pejabat BPRD DKI

Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 ber-kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dengan tanggal 3 November 2017, yang tertulis ditujukan kepada Novanto.

Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Pada surat itu menerangkan, per-hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012, pada Kemendagri.

Dalam surat itu, tindak pidana korupsinya tertulis diduga dilakukan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sugihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini