Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi berterima kasih kepada juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang membantah bahwa lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Baca: Lima Desa di Muara Gembong Bekasi Tergenang Banjir
"Saya harus ucapkan terima kasih kepada saudara Febri Diansyah sebagai juru bicara dari KPK. Pak Febri mengumumkan pada media yang mengatakan bahwa KPK belum menerbitkan SPDP pada SN," kata Fredrich di kantornya, Selasa (7/11/2017).
Fredrich menduga ada pihak yang menghendaki kegaduhan dengan melemparkan SPDP yang tidak dibuat oleh KPK tersebut. Hal itu lantaran pernyataannya yang menanggapi dengan keras apabila KPK akan menerbitkan sprindik baru untuk Novanto.
"Ini ada upaya yang melemparkan batu pada kolam air, ingin mengakibatkan seolah-olah kegaduhan dalam masyarakat. Seolah-olah saya sebagai kuasa hukum ingin dibenturkan dengan KPK," tuturnya.
Namun, Fredrich tidak memungkiri bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum terhadap KPK apabila menerbitkan sprindik baru terhadap Novanto dalam kasus e-KTP.
Pasalnya menurut Fredrich, mengacu pada putusan pengadilan bahwa KPK diminta menghentikan segala proses penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP.
"Saya akan mengambil langkah hukum, sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.