TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi menilai bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah memberikan keterangan tidak benar terkait adanya fee dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana dan proyek lainnya.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Nazaruddin mengaku telah menggelar pertemuan besama Dudung, Anas Urbaningrum dan Sandiaga Uno yang saat itu menjabat komisaris PT DGI.
Baca: PPP Ingatkan Golkar Tak Paksakan Pasang Daniel Muttaqien dengan Ridwan Kamil
Pertemuan tersebut, sesuai kesaksian Nazaruddin dilaksanakan di The Ritz Carlton pada tahun 2008.
Saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/11/2017), Dudung mengatakan tidak ada keterangan seorang saksi pun di persidangan yang membenarkan pertemuan tersebut.
"Dapat disimpulkan jika kesaksian dari Nazarudin adalah kesaksian palsu yang tujuannya hanya ingin menjerat saya dan Sandiaga Uno," ungkap Dudung Purwadi.
Dudung menegaskan, dari kesaksian palsu tersebut secara tidak langsung membuktikan bahwa tidak pernah ada pembicaraan fee atau yang mengarah pada pemberian fee pada tiga kali pertemuan antara dirinya dengan M Nazaruddin.
Pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2009 di kantor Permai Group, tahun 2010 di Kemang Buncit dan tahun 2011 di Restoran Nippon.
Dudung Purwadi sebelumnya diuntut pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Dudung terbukti korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.