Adapun, syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah narapidana akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator, dan narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.
Sementara itu, dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyoal kewenangan tersebut, Rullyandi berpendapat ketentuan tersebut sangat merugikan pihaknya, karena KPK dinilai oleh para pemohon akan bersikap subyektif dalam menentukan justice collaborator.
Baca tanpa iklan