News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Anggap Putusan MK Beri Harapan Perjelas Aturan Remisi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Diansyah

Adapun, syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah narapidana akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator, dan narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.

Sementara itu, dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan justice collaborator adalah penegak hukum, dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyoal kewenangan tersebut, Rullyandi berpendapat ketentuan tersebut sangat merugikan pihaknya, karena KPK dinilai oleh para pemohon akan bersikap subyektif dalam menentukan justice collaborator.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini