News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Siap Hadapi Proses Hukum Dua Pimpinannya di Kepolisian

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPK Febri Diansyah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi laporan dari pelapor, kuasa hukum Setya Novanto yang mempolisikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Laporan ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 7 November 2017, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah terbit dan dikirimkan ke KPK serta pelapor, Sandy Kurniawan.

Baca: Fahri Ngotot Surat Edaran Gerakan Hidup Sederhana Berlaku Juga Bagi Presiden Jokowi

Menanggapi soal pimpinan KPK yang kembali dilaporkan, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah itu hal biasa.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Kami percaya Polri akan profesional dalam menanganinya," kata Febri, Rabu (8/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Polri: Kasus Surat Palsu Dengan Terlapor Ketua KPK Sudah Dinaikan Jadi Penyidikan

Febri juga mengamini sudah menerima SPDP dari Polri, dimana dua pimpinan KPK statusnya adalah terlapor bukan tersangka.

"Jadi perlu ditegaskan disini, dua pimpinan KPK itu sebagai terlapor, tentu kami akan pelajari lebih lanjut termasuk juga apa yang dipersoalkan disana," kata Febri.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh pelapor bernama Sandy Kurniawan.

Baca: KPK Benarkan Terima SPDP Dua Pimpinannya yang Dilaporkan ke Bareskrim

‎Pelapor melaporkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 421 KUHP.

Atas laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim ‎tertanggal 9 Oktober 2017, penyidik telah memeriksa enam saksi, tiga ahli pidana, satu ahli hukum tata negara, dan melakukan gelar perkara.

Sampai pada akhirnya, tanggal 7 November 2017‎ penyidik resmi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski sudah penyidikan, namun status Agus Rahardjo dan Saut Situmorang masih sebagai terlapor dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini