News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Irman (kanan) dan Sugiharto (kiri) .

Pada putusan sebelumnya, Sugiharto dijatuhi pidana uang pengganti 50.000 Dolar AS dikurangi pengembalian 30.000 Dolar AS dan harta 1 unit honda jazz senilai Rp 150 juta.

Baca: Dianggap Melecehkan, DPRD DKI Minta Anies-Sandi Copot Kepala Dinas Pemadam Kebakaran

Putusan banding tersebut tidak mengubah putusan pidana pokok.

Irman tetap dipidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Sugiharto dipidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sementara Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini