TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi santai soal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota kuasa hukum Setya Novanto.
"Sehingga itu proses yang wajar saja, tadi saya mengingatkan ke pegawai KPK bahkan apa yang saya alami nggak ada sejengkal-sejengkalnya dari yang dialami oleh Novel kan," tutur Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).
Saut Situmorang melanjutkan, dirinya baru dalam tahap dilaporkan dan kalaupun dipenjara nantinya paling hanya beberapa tahun dan tidak sampai dihukung mati.
Berbeda dengan penyidik senior, Novel Baswedan yang harus melewati proses operasi dua tahap di mata kirinya karena teror siraman air keras.
Lebih enam bulan sudah kasusnya berlalu, Novel Baswedan masih menjalani perawatan di Singapura. Kasusnya pun belum terungkap.
"Saya baru dilaporin, kalau dipenjara paling-paling dihukum betapa? Dua tahun. Ya, nggak hukuman mati kan. Dibandingkan dengan Novel yang sebegitu, sampai seumur hidupnya jadi seperti itu. Jadi apa yg dialami pejuang-pejuang antikorupsi mudah-mudahan tidak terjadi lagi pada kita di masa yamg akan datang. Kita harus mengatur strategi," paparnya.