TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah harus menjadi perhatian oleh Polri, yakni menghentikan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
Karena menurut Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin, Presiden Jokowi tidak ingin terjadi kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku.
Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
"Arahan Jokowi sudah harus menjadi perhatian oleh pihak Polri. Intinya adalah jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap pimpinan KPK," ujar Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Jumat (10/11/2017).
Baca: Pengalaman Jadi Tolak Ukur Kelayakan Ridwan Kamil Pimpin Jawa Barat
Yaitu tegas dia, jikalau tidak ada bukti dan fakta hukum bahwa hal tersebut termasuk tindak pidana seperti yang diduga maka memang wajib dihentikan penyidikannya.
"Intinya tidak boleh negara mudah mempidanakan warga negara," katanya.
"Namun penyelenggara negara juga jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang dalam menajalankan kekuasaanya apalagi kekuasaan yang sangat berkaitan dengan dicabutnya hak kebebasan seseorang sebagai warga negara yaitu kekuasaan penyidikan dan penuntutan," ujarnya.
Jokowi juga berharap penyidikan Polri terhadap pimpinan KPK ini tidak mengganggu hubungan dua lembaga penegak hukum.
Presiden juga meminta penyidikan ini tak membuat gaduh.
"Hubungan KPK-Polri baik-baik saja. Saya minta agar tidak ada kegaduhan," kata Jokowi.
Bareskrim Polri menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.