News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Bupati Nganjuk

KPK Periksa Tujuh Saksi, Semuanya Anak Buah Taufiqurrahman di Pemkab Nganjuk

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (26/10/2017). Taufiqurrahman ditahan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk‎, Jawa Timur terus bergulir di KPK.

Kali ini, Jumat (10/11/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada tujuh saksi untuk tersangka Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tujuh saksi itu ialah anak buah Taufiqurrahman di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.

"Tujuh saksi diperiksa untuk tersangka TFR, di antaranya Okky Hayupamudja, PNS Ajudan Bupati Kabupaten Nganjuk, Teguh Sudjatmika, Kepala Sekolah SMPN1 Tanjung Anom, dan Dr Tien Farida, Kepala RSUD Kertosono Kab Nganjuk," ungkap Febri.

Baca: Tetesan Air Mata Menteri Susi Pudjiastuti Menerima Gelar Doktor Honoris Causa

Empat saksi lainnya ialah Suwarno, Kepala UPTD Kabupaten Nganjuk; Cahya Sarwa Edy, Kepala UPTD Kan Nganjuk‎; Suroto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, dan Joni, PNS Ajudan Bupati Kabupaten Nganjuk.

‎Kasus ini diawali dari OTT pada Rabu (25/10/2017) lalu dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1x24 jam ‎pada 20 orang yang diamankan dari hasil OTT di Jakarta dan Nganjuk.

Akhirnya ‎penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka.

Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).

Baca: Mengaku Sudah Setahun Bergaya Layaknya Pria, Pasangan Lesbi Juga Pesta Seks di Kamar Kos

Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).

KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah.

Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.

Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298.020.000, dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk dan Rp 148.900.000 dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot.

Baca: Peredaran Uang Palsu Terungkap Setelah Kariadi Bayar Teman Kencannya Rp 2,6 Juta

Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima yaitu Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini