Laporan wartawan Tribunnews.com. Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Setya Novanto tidak hanya melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang tapi juga 24 penyidik dan direktur penyidikan KPK.
Mereka dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pemalsuan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI tersebut.
Baca: Selain Pimpinan KPK, Pengacara Setya Novanto Juga Laporkan Direktur Penyidikan dan Penyidik KPK
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikonfirmasi awak media, Jumat (10/11/2017) mengaku tidak khawatir.
Saut bahkan menyebut bahwa surat pencegahan yang dilaporan tersebut justru membuktikan kalau institusinya tidak berjalan atas kemauan satu dua orang tertentu, melainkan karena suatu sistem yang tercipta sudah sangat baik.
Baca: KPK: Pengumuman Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik Tinggal Tunggu waktu
"Ya karena kan disebutkan bahwa mereka (24 Penyidik) bagian dari sistem. Yang menuntut juga kan menganggap bahwa mereka juga bagian dari sistem di KPK. Itu bagus, menunjukkan bahwa sistem di KPK bekerja," ungkap Saut di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saut menjelaskan meski dirinya memang yang teken surat pencegahan Setya Novanto berkaitan e-KTP, namun itu bukan keputusan pribadi.
Baca: Penjelasan Saut Situmorang Soal Tandatangan Surat Pencegahan Setya Novanto
Melainkan melalui gelar perkara sejumlah pihak berwenang di lembaganya, dan kemudian diputusan lagi secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.
"Jadi itu sudah betul, karena mereka bagian dari sistem. Itu menunjukan nanti kita menjawab bahwa sistem bekerja di KPK," kata Saut.