News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan KPK Dipolisikan

Soal Tuduhan Pemalsuan Surat, Pimpinan KPK Tunggu Pembuktian Kubu Setya Novanto

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu pembuktian dari kubu Setya Novanto terhadap dua pimpinan KPK terkait tuduhan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Salah satu pimpinan KPK yang kini dijerat Bareskrim atas tuduhan Setnov, Saut Situmorang mengatakan, akan melihat bukti yang dimiliki Ketua DPR tersebut. 

"Jangan sampai yang memalsukan itu adalah yang bilang saya palsu. kita lihat saja, kita hadapi," Saut di Gedung KPK, Jumat (10/11/2017).

Saut meyakini, surat yang dikeluarkan KPK itu sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

Baca: Paradise Papers Juga Ungkap Praktik Penggundulan Hutan di Indonesia

surat yang dipermasalahkan pihak Setya Novanto adalah surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri. Menurut Saut, surat tersebut dikeluarkan bukan atau inisiasinya pribadi. Melainkan sudah keputusan kolektif para pimpinan KPK. "Kebetulan saya yang menandatangani," lanjut Saut.

Sekadar tahu, perseteruan antara Setya Novanto dengan KPK ini berawal dari Bareskrim Polri yang menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu itu merupakan laporan Sandi Kurniawan terhadap dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Kedua Pimpinan KPK itu dilaporkan dengan tuduhan membuat surat palsu dan menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP yang sempat menjerat Novanto.

 
Reporter: Sinar Putri S.Utami 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini