Dengan presidential threshold 20 sampai 25 persen, partai politik atau koalisi partai politik yang ingin mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu sebelumnya.
Baca: Api Berkobar di SPBU Langsa Kota, Penyebabnya dari Rokok Oknum Komunitas Motor Gede
Selain itu, untuk bisa mendudukkan kadernya sebagai anggota dewan, partai politik harus mendapatkan perolehan suara 4 persen.
Ia juga mengingatkan bahwa pertarungan politik dalam pemilu 2019 nanti akan berlangsung sangat keras.
Masing-masing parpol akan berjuang keras agar lolos dari parlemen threshold.
"Jangan salah, pemilu 2019 nanti akan sangat keras, semua parpol berusaha untuk lolos dari ambang batas parlemen," kata Iwan.