TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik memperpanjang penahanan empat tersangka kasus suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Penahanan keempatnya diperpanjang selama 40 hari kedepan terhitung 15 November-14 Desember 2017 untuk empat tersangka diantaranya Bupati Nganjuk, periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR).
Perpanjangan penahanan juga dilakukan bagi tersangka IH, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk; SUW, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk; dan H, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Baca: Duh! Gaya Pacaran 5 Anak Seleb Ini Dianggap Vulgar Banget, Seperti Udah Suami Istri
Sementara satu tersangka lainnya yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) sebagai pemberi suap pada Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (TFR) penahanannya juga diperpanjang kemarin
"Kemarin sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan dari tanggal 15 November 2017-14 Desember 2017 untuk tersangka MB," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2017)..
Diketahui kasus ini diawali dari OTT, dimana penyidik menyimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi (SUW).
Bupati Nganjuk, periode 2013-2018, Taufiqurrahman (TFR). Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto (H).
KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah.
Bahkan diduga untuk mengisi jabatan seperti Kepala Sekolah SD, SMP dan SMA diharuskan memberikan uang pada pejabat setempat.
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT, yakni Rp 298.020.000, dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Rp 148.900.000 dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot.
Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima yaitu Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.