News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Isu SARA

Puluhan Warga Mengaku Tidak Tahu Identitasnya Dicatut Kelompok Saracen di Facebook

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menemukan tindak pidana baru yang dilakukan oleh pimpinan Saracen, Jasriadi.

Tindak pidana tersebut adalah pencurian serta manipulasi data identitas.

Data tersebut digunakan Jasriadi untuk lolos dari verifikasi akun Facebook.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa banyak data identitas yang digunakan oleh Jasriadi.

"SIM 30, KTP sampai 40. Ada paspor, KTP, SIM, BPJS, ijazah, jumlahnya puluhan," ujar Irwan kepada wartawan di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).

Baca: Ternyata Pimpinan Saracen Curi Puluhan Data KTP dan Ijazah untuk Buat Akun Facebook Palsu

Namun Irwan mengungkapkan bahwa dari puluhan korban, tidak satu pun yang mengetahui bahwa data identitas pribadinya dicatut oleh Jasriadi.

Hal itu terungkap setelah para korban diperiksa oleh penyidik.

"Sebagian sudah kita lakukan pemeriksaan. Yang kita periksa korban tidak mengaku tahu, karena dia (Jasriadi) kan ambil tanpa izin," tambah Irwan.

Meski membeberkan mengenai perbuatan Jasriadi, namun Irwan tidak menjelaskan mengenai cara pimpinan Saracen tersebut mendapatkan identitas milik orang lain.

Seperti diketahui, Facebook mengeluarkan kebijakan untuk menyertakan foto kartu identitas berupa paspor, SIM, kartu tanda identitas (KTP), kartu anggota militer, hingga tanda pengenal administrasi imigrasi yang bertandatangan.

Baca: Bos Saracen Akan Jalani Sidang di Dua Tempat Berbeda

Jasriadi mencoba mengakali kebijakan Facebook tersebut dengan menggunakan data identitas dari orang lain.

Karena perbuatannya ini Jasriadi disangkakan melanggar UU ITE pasal 30 (tentang akses ilegal), Pasal 32 (tentang gangguan terhadap informasi) dan Pasal 35 (tentang pemalsuan informasi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini