News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Sumpah Mubahalah yang Diucap Buni Yani? Ini Penjelasannya

Editor: Tinwarotul Fatonah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani telah melontarkan sumpah mubahalah sebelum sidang vonis yang diselenggarakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017) siang.

Sumpah tersebut disampaikan oleh Buni Yani sesaat sebelum dimulainya sidang.

Sumpah yang diucapkan oleh Buni Yani tersebut bukanlah sumpah sembarangan.

Buni Yani (TRIBUNNEWS.COM)

Sidang Vonis Buni Yani, dari Sumpah Mubahalah hingga Orasi Amien Rais, Ini Faktanya!

Diketahui, sumpah mubahalah, adalah sumpah yang berarti saling melaknat.

"Mubahalah itu sumpah saling melaknat, yang salah akan mendapat laknat," ujar seorang aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Solikul Hadi.

Solikul mengungkapkan, sumpah tersebut kerap dilontarkan untuk membuktikan sebuah kebenaran antara pihak yang bertikai atau berbeda pendapat.

Ia menambahkan, sumpah mubahalah itu adalah sumpah atas nama Tuhan selaku dzat tertinggi yang memberikan putusan sebagaimana sumpah tersebut terucap.

"Misal, si pengucap sumpah ingin pihak yang salah itu meninggal mendapat laknat, maka seperti itulah yang akan didapatkannya," ujar Solikul.

Terkait tindakan Buni Yani yang mengucapkan sumpah tersebut di dalam sidang, Solikul menilai bahwa Buni Yani ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

"Buni Yani ingin menunjukkan pada publik bahwa dia benar, oleh karena itu ketika divonis bersalah, maka Buni Yani merasa perlu menantang untuk bermubahalah," ucapnya.

Buni Yani saat diwawancarai media usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Bandung, Selasa (13/6/2017) (KOMPAS. com/DENDI RAMDHANI)

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Buni Yani Ajukan Banding dan tak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, pengadilan telah membacakan vonis kepada Buni Yani yang dijerat dengan kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini