News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Kapan KPK Jemput Paksa Setya Novanto? Ini Penjelasan KPK

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP hari ini, Rabu (15/11/2017) tidak hadir ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Dalam surat yang diberikan ke KPK dari kuasa hukum Setya Novanto, ada beberapa point yang menjadi alasan ketidakhadiran Setya Novanto, seperti harus meminta izin presiden, hak imunitas, rapat paripurna hingga menunggu hasil uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas langkah apa yang akan diambil KPK ?

Apakah KPK akan melakukan jemput paksa pada Setya Novanto ?

Dikonfirmasi hal itu, Febri membantah.

"Yang pasti hari ini kan baru panggilan pertama sebagai tersangka. Sebelumnya kami panggil tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi ASS (Anang Sugiana), panggilan itu dijawab dengan surat," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Sebagai Ketua DPD PKB Lampung, Hakim Cabut Hak Politik Musa Zainuddin Selama 3 Tahun

Febri menuturkan memang panggilan paksa dimungkinkan dan opsi itu disediakan dalam undang-undang.

Kapan hal itu dilakukan, menurut Febri perlu pembahasan lebih lanjut.

"Kapan dilakukan (jemput paksa)  tentu dipertimbangkan lebih dulu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini