TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perdebatan terjadi soal perlu tidaknya KPK Izin Presiden dalam memanggil Ketua DPR Setya Novanto.
Perdebatan muncul setelah Novanto melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat tidak bisa hadir dalam pemanggilan KPK sebagai saksi dengan alasan perlu Izin presiden, pada Senin, (13/11/2017).
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengatakan bahwa banyak penafsiran terhadap peraturan Undang-undang.
Oleh karena itu menurut Johnny dalam menafsirkan hal tersebut sebaiknya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.
"Kalau memang masih merasa ada multitafsir tanyakan itu pada mahkamah konstitusi, sebagai penafsir tunggal dan final," kata Johnny di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/11/2017).
Baca: Anggaran Program Anies-Sandi Rp 40,51 T, Untuk Apa?
Menurut Johnny tidak boleh main-main dalam pemberantasan korupsi.
Dalam melakukan penindakan serta pencegahan harus dilakukan dengan serius, dalam menafsirkan peraturan juga harus benar.
"Karena ini masalah hukum kedepankan lah rule of law jangan sampai di bawa keranah politik jangan sampai politik nanti menggoreng-goreng mempermainkan hukum," ujarnya.