TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dibandingkan memenuhi panggilan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) hari ini, Rabu (15/11/2017), memilih hadir dalam rapat Paripurna DPR.
Setya Novanto yang menggunakan setelan jas dan kemeja putih sudah berada di ruang rapat didampingi oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan alasan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan KPK karena menunggu judicial review (JR) yang diajukan Fredrich ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu saar bersamaan ada rapat paripurna DPR.
"Alasannya ya masih menunggu hasil putusan MK atas judicial review (JC) yang kami ajukan dan jelas karena beliau kan memimpin rapat paripurna, tidak bisa melalaikan tugas negara," tegas Fredrich.
Baca: KPK: Hari Ini Setya Novanto Dipastikan Mangkir Lagi dari Pemeriksaan
Lebih lanjut dikonfirmasi soal adanya anggapan beberapa pihak yang menilai tidak hadirnya Setya Novanto berarti tidak patuh hukum dan berpeluang di jemput paksa, menurut Fredrich pihak yang beranggapan seperti itu, justru yang tidak mengerti hukum.
"Kalau berpendapat begitu, mereka yang tidak mengerti hukum. Kan harusnya tahu kalau anggota dewan termasuk beliau (Setya Novanto) memiliki hak imunitas yang tertera dalam UUD 45, tiada satu orang pun bisa melawan termasuk presiden. Kalau sekarang KPK melawan, berarti dia melakukan kudeta," terang Fredrich.