News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Fakta Persidangan Buni Yani, dari Kata-kata Kotor sampai Pengamanan Super Ketat

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani bangkit dari kursinya dan meneriakan takbir usai majelis hakim menjatuhkan vonis pada sidang putusan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (14/11/2017). Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Buni Yani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Rangkaian panjang sidang kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani telah selesai setelah majelis hakim mengeluarkan vonis.

Sidang vonis untuk Buni Yani dilaksanakan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Sidang disaksikan oleh banyak orang hingga ruangannya penuh, selain itu banyak hal yang terjadi di balik sidang tersebut.

Setidaknya ada 12 fakta yang dirangkum Tribun Jabar dari hasil peliputan mengenai sidang vonis Buni Yani.

Video Oknum Guru Honorer Tendang Kepala Siswa di Tangerang Jadi Viral, Begini Nasib Sang Guru Kini https://t.co/Zg890Lltuo via @tribunjabar

— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 15, 2017

Berikut rangkuman 12 fakta yang terjadi selama sidang vonis Buni Yani.

1. Vonis tanpa perintah penahanan

Hakim Ketua, M Sapto membacakan vonis yang diterima Buni Yani.

Setelah dinyatakan bersalah, Buni Yani divonis penjara 1,5 tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Meski begitu, tidak ada perintah penahanan untuk terdakwa Buni Yani.

2. Pasal yang dikenakan

Buni Yani didakwa menggunakan pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tetapi, pada akhirnya Buni Yani dituntut menggunakan pasal 32 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini