News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Hari Ini MKD Gelar Rapat Bahas Status Setya Novanto, Dinonaktifkan dari Ketua DPR?

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berencana melakukan rapat untuk membahas permasalahan Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Kamis (16/11/2017).

Malam tadi sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediaman Novanto untuk melakukan penjemputan paksa.

"Tentu MKD akan ikuti perkembangan kasus ketika ada upaya dari KPK. Karena saat ini tentu yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas keseharian kan," kata Wakil Ketua MKD DPR, Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini, tidak menutup kemungkinan mengenai penonaktifan Setya Novanto juga akan dibahas.

"Boleh jadi agenda rapat muncul menonaktifan Novanto," katanya.

Baca: GMPG Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri, Jangan Terus Merusak Keluarga dan Partai

Sudding mengatakan, penonaktifan Setya Novanto ini masih menunggu proses yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo.

Dirinya menegaskan, tidak serta merta langsung menonaktifan Ketua Umum Partai Golkar dari jabatan anggota DPR tanpa proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

"Diputuskan bahwa setiap anggota yang dalam penyidikan maka MKD menunggu proses hukum," katanya.

Diketahui kemarin merupakan pemanggilan perdana Setya Novanto sebagai tersangka setelah KPK resmi menjeratnya kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Baca: Ke Mabes Polri, Idrus Marham Bantah Bahas soal Setya Novanto

Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.

Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini