News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Pengadilan

Panitera PN Jakarta Selatan Akui Berkomunikasi Dengan Hakim Agar Gugatan Terhadap PT AMDI Ditolak

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (7/9/2017). Tarmizi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pengacara perusahaan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait suap perkara kasus perdata yang ditangai PN Jakarta Selatan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi mengungkapkan dia langsung menemui Hakim Djoko Indiarto.

Djoko adalah hakim ketua yang menyidangkan perkara perdata Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd melawan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI).

Tarmizi menyampaikan bahwa dia ditemui oleh kuasa hukum PT AMDI, Akhmad Zaini dan meminta agar gugatan tersebut diitolak.

Baca: Jimly: Yang Tobat Setelah Masuk Penjara Cuma 30 Persen

"Ya saya sampaikan pada Pak Djoko selaku ketua majelis. Saya sampaikan dari tergugat mohon dibantu. Dia (Djoko) bilang orang masih lama, belum dipelajari," kata Tarmizi saat bersaksi untuk terdakwa Akhmad Zaini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/11/2017).

Informasi itu diakuinya disampaikan di ruangan Djoko dan tidak disampaikan kepada hakim anggota yang lain.

Hasil percakapan itu kemudian disampaikan lagi kepada Akhmad Zaini dan pihak tergugat tetap memohon agar dibantu sembari menawarkan akan ada ucapan terimakasih.

Baca: KPK Dalami Kemungkinan Adanya Aliran Uang Proyek e-KTP ke Golkar

"Responnya beliau tetap mohon bantuan nanti kalau sudah selesai ada ucapan terima kasih," ungkap Tarmizi.

Zaini saat itu menjanjikan ucapan terimakasih sebesar Rp 500 juta.

Namun menjelang putusan, angka itu kemudian berkurang.

Sekadar informasi, Akhmad Zaini didakwa bersama-sama dengan Yunus Nafik selaku Direktur Utama PT AMDI memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Ketua KPK Pakai Strategi Baru Hadapi Praperadilan Kedua Setya Novanto

Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang didwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini