News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Pastikan Tahan Setya Novanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menjalani pemeriksan lanjutan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut pasca kecelakaan yang dialami dirinya pada Kamis (16/11/2017) malam. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto.

Ketua DPR RI tersebut saat ini menyandang status tersangka kasus korupsi E-KTP.

Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto Sebut KPK Seperti Mau Ngajak Perang

"KPK melakukan penahanan terhadap SN berdasarkan bukti yang cukup karena SN diduga keras secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ‎ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK.

Baca: Tiang Listrik yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto Dijadikan Ajang Berfoto Warga

Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penahanan.

Dalam prosesnya, lanjut Febri, pihak Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan yang dibawa penyidik saat mengecek kondisi Setya Novanto di rumah sakit.

Baca: Menilik Tiang Listrik, Pohon, dan Trotoar yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto

"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di RSCM dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini