TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanggapan Presiden Joko Widodo yang meminta agar mengikuti proses hukum dinilai sebuah peringatan tegas kepada Setya Novanto.
Staf Khusus Kantor Staf Presiden Dimas Oky Nugroho menilai pernyataan Presiden harus dilihat sebagai pernyataan sebagai Kepala Negara terkait komitmen penegakan hukum yang konsisten.
"Siapapun, politisi atau pejabat negara semestinya berlaku negarawan dan menunjukkan keteladanan kepada publik," ujar Dimas Oky melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/11/2017).
Menurut Dimas, pernyataan Presiden juga dapat menjadi peringatan bagi pejabat negara lainnya yang tengah berurusan hukum, baik di tingkat daerah atau pusat untuk tidak menghindar.
Baca: Jokowi Kembali Ingatkan Setya Novanto Ikuti Proses Hukum
"Ini jadi warning bagi pemimpin di daerah atau di pusat, yang tengah tersandung kasus, untuk tidak lari dari proses hukum, dan tidak membuat drama atau kegaduhan secara politik," kata Dimas.
Dalam kaitannya dengan kasus Setya Novanto, Dimas menilai Presiden secara tegas juga telah menyampaikan tidak mengintervensi KPK.
Sikap ini, kata Dimas merupakan komitmen Jokowi terhadap penegakan hukum.
"Pemerintah atau kekuatan politik apapun tidak dapat dan tidak boleh melakukan intervensi politik dalam sebuah proses hukum yang independen," ucap Dimas.
Baca: 357 Warga Berhasil Dibebaskan, Pangdam dan Kapolda Papua Sempat Diberondong Tembakan
sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendapat pertanyaan awak media terkait peristiwa kecelakaan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (16/11/2017), kemarin malam.
Presiden Jokowi tidak menanggapi proses peristiwa kecelakaan itu, melainkan ia menanggapi kasus hukum yang tengah membelit Novanto.
Baca: Teriakan Dadah Papa Iringi Proses Pemindahan Setya Novanto ke RSCM
"Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," ujar Presiden Jokowi usai menghadiri acara Sarasehan DPD RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (17/11/2017).
"Saya yakin proses hukum yang ada di negara kita ini harus berjalan dengan baik," kata Jokowi menambahkan.