TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum ada kordinasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) soal rencana penggeledahan ruang kerja Setya Novanto di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (20/11/2017).
Setelah penahanan, beredar kabar bahwa KPK akan menggeledah ruang kerja Novanto.
"Belum ada tuh. Belum ada permintaan izin dari KPK," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/10/2017).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang MD3, penyidik penegak hukum harus kordinasi dengan MKD apabila akan melakukan penggeledahan.
Baca: Kapolsubsektor Tanah Tinggi Sudah Dua Kali Transaksi Sabu
Pihaknya akan memberikan peringatan bila KPK tidak izin dalam melakukan penggeledahan.
"Ya kita nanti warning saja kan sesuai Undang-undang harus begitu, nggak bisa (tanpa izin)," ujarnya.
Meskipun demikian selama ini, KPK selalu kordinasi apabila akan melakukan penggeledahan. Tidak pernah sekalipun KPK tanpa izin menggeledah ruangan DPR.
"Sejauh ini KPK selalu kordinasi," katanya.