Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di sela-sela pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana, Deisti Astriani Tagor menyempatkan diri menjenguk sang suami, Setya Novanto yang kini ditahan KPK.
Hal tersebut diakui Deisti usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, sejak pukul 09.45-17.50 WIB.
"Sudah (jenguk) dong, sudah," ujar Deisti .
Baca: Pergantian Ketua DPR Lebih Mudah Jika Setya Novanto Mengundurkan Diri
Lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Deisti menolah berkomentar.
Dia meminta awak media menanyakan materi pemeriksaan pada penyidik.
Terpisah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Deisti diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca: Gamawan Disebut Terima 4,5 Juta Dolar AS Setelah Ancam Batalkan Penetapan Pemenang Lelang e-KTP
"Saksi Deisti diperiksa untuk mendalami kronologis kepemilikan perusahaan mondialindo dan murakabi dan pihak-pihak yang memiliki saham disana," ungkap Febri.
Febri menambahkan untuk melengkapi berkas tersangka Anang Sugiana dan Setya Novanto, di hari yang sama penyidik juga memeriksa Made Oka Masagung (swasta).
Baca: Hasil Olah TKP, Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Listrik
"Jadi hari ini di kasus korupsi e-KTP, kami periksa dua saksi, Made Oke Masagung dan Deisti sebagai saksi untuk tersangka SN dan ASS," singkatnya.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi e-KTP. Terakhir, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini adalah kali kedua dimana sebelumnya Setya Novanto juga tersangka di kasus yang sama namun status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.
Baca: Ini Pesan yang Disampaikan Sam Aliano Lewat Karangan Bunga Untuk Setya Novanto
Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai ikut bersama-sama menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Oleh penyidik, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan, memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Bambang Soesatyo Kirim Karangan Bunga Bertuliskan Tuhan Ora Sare Untuk Setya Novanto:
Sampai akhirnya pada Jumat (17/11/2017), KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Akibat masih perlu dilakukan pemeriksaan usai perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.
Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu (19/11/2017) penyidik menahan Setya Novanto di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.