KPK telah resmi manahan Setya Novanto selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Lembaga antirasuah itu melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.
KOMPAS.COM/ROBERTUS BELARMINUS
Berita ini dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul: Novanto Ketiduran Saat Diperiksa, Kata Pengacara akibat Gangguan di Otak
Baca tanpa iklan