News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Inilah yang Diduga Menyeret Pengusaha Kondang Edward Seky Soeryadjaja ke Prodeo

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Edward Seky Soeryadjaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barangkali Edward Seky Soeryadjaja tak pernah menyangka akan merasakan dinginnya rumah prodeo Rutan Rutan Salemba.

Tapi apa mau dikata, putra sulung pendiri Astra Internasional ini harus mencicipinya lantaran ada dugaan korupsi penggunaan dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun. 

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan pembelian saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) tak sesuai prosedur.

Kejaksaan Agung pun menetapkan dua tersangka yakni Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) serta Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Jika menilik kronologinya, kasus ini pada pertengahan 2014.  Edward  yang saat itu menjadi Direktur Ortus Holding, Ltd berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina.

Dalam pertemuan itu, Edward meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Singkat kata, kesepakatan bisnis pun terjadi.

Helmi sepakat untuk menempatkan dana Dapen Pertamina sebesar Rp 601 miliar untuk membeli saham emiten bersandi SUGI lewat PT Millenium Danatama Sekuritas.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian keuangan Negara atas Kegiatan Penempatan Investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 2 Juni 2017 disebutkan, atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI ke Dana Pensiun Pertamina nyatanya digunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman Ortus Holding, Ltd, perusahaan milik Edward. 

Ada beberapa kali transaksi pembayaran pinjaman itu. 
* Pertama, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo (repurchase agreement) saham SUGI milik Ortus  sejumlah Rp 51.739.571.543.

 * Kedua, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, senilai Rp 10.605.707.240.

* Ketiga,  pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, senilai Rp 52.650.325.000.

* Keempat, pembayaran kewajiban Sunrise Aset Grup Limited kepada Credit Suisse dengan nilai Rp 29.260.000.140.

Kelima, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp 461.431.732.175.

Baca: Gara-gara Kenakan Busana Bunga Matahari, Penyanyi Tenar Katy Perry Dilarang Masuk ke China

Baca: Investor Pasar Modal Didominasi Kaum Milenial, BEI Bidik 630 Ribu SID Hingga Akhir Tahun

Atas transaksi ini, "Edward menikmati keuangan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presdir Dana Pensiun Pertamina, " ujar Kepala Pusat Penenganan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum beberapa waktu lalu.  

Adapun, Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dampak dari transaksi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,42 miliar. 

 
 
Reporter: Titis Nurdiana 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini