TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Trenggalek, Emil Dardak telah mendapatkan dukungan resmi dari Partai Demokrat dan Partai Golkar untuk mendampingi Khofifah Indar Parawansa sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada Pilgub Jatim tahun 2018 mendatang.
Emil yang masih menjabat sebagai Bupati itu mendapatkan pertanyaan apakah setelah ini dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak.
Ia pun menjawab hal itu sudah diatur di dalam Undang-Undang tentang Pilkada.
“Sudah ada diatur silahkan tanya kepada KPU bagaimana mekanisme yang berlaku untuk itu,” kata Emil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang tentang Pilkada, dijelaskan mengenai syarat sebagai calon kepala daerah.
Baca: ICMI Dorong Penegakan Hukum Tak Hanya Dihukum Pidana, Juga Etika
Pada huruf P dijelaskan, berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
Diketahui, pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Pilkada Serentak 2018, termasuk Pilkada Jawa Timur akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 mendatang.