News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat BPK

Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi Bernazar Sembelih Kambing Jika Dapat WTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Anwar Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mendapatkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi bernazar.

Kepada Sugito saat masih sebagai inspektur jenderal Kementerian Desa PDTT, Anwar mengatakan akan menyembelih kambing jika mereka mendapatkan WTP pada tahun 2016.

"Apakah saksi (Anwar) sempat menyampaikan kepada Sugito bahwa kalau dapat WTP saya jadi sembelih kambing?" tanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan kepada Anwar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

"Betul," jawab Anwar Sanusi yang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa auditor BPK RI Rochmadi Saptogiri.

Baca: Sambangi Bareskrim, Pelapor Tidak Dapatkan SP3 Kasus Viktor Laiskodat

"jadi itu dilaksanakan?" kembali jaksa Takdir bertanya.

"Jadilah," jawab dia.

Opini WTP merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya. Untuk laporan keuangan tahun 2015 mereka hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pada akhirnya, opini WTP tersebut berbuntut korupsi. Kementerian Desa dan PDTT menyerahkan uang Rp 250 juta.

Sebelumnya, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri bersama-sama Kepala Sub Auditorat Keuangan Negara Ali Sadli didakwa menerima hadiah atau janji yakni berupa uang dari Sugito selaku Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp 240 juta.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT Tahun anggaran 2016.

Selain itu, Rochmadi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp 3.500.000.000 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aktif dan pasif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini