Direktorat Jenderal Pajak akan menyisir harta tersembunyi milik 770.000 wajib pajak yang belum mengikuti program tax amnesty alias pengampunan pajak. Dari jumlah itu, sampai Rabu (22/11) kemarin sudah ada sekitar 27 .000 data wajib pajak yang sudah dikirim ke kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti.<br /> <br /> Oleh sebab itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi sebelum petugas pajak yang menemukan dan mengenakan denda.<br /> <br /> Upaya ini sekaligus untuk mengejar penerimaan negara yang sering kali meleset dari target. Sampai Oktober lalu, realisasi penerimaan pajak baru sekitar Rp 800 triliun atau 67 persen dari total target.
>Direktorat Pajak Akan Menyisir Harta Tersembunyi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan