News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Dua Narapidana Pengendali 600 Ribu Ekstasi Asal Belanda Akan 'Dipinjam' Bareskrim Dari Lapas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka beserta barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan narkotika jaringan internasional di Jakarta, Kamis (23/11/2017). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan narkotika jaringan Jakarta-Belanda dengan mengamankan empat orang tersangka dan 600.000 butir pil ekstasi yang diamankan dari sebuah rumah di Kawasan Bekasi, Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu.

Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, oranye, pink, dan hijau seberat 243,20 kilogram atau sekitar 600.000 butir.

Saat interogasi, polisi menemukan indikasi kalau barang haram tersebut berasal dari Belanda.

Pengedaran ekstasi tersebut dikendalikan narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur.

Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotik dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.

Kepolisian pun melakukan pengembangan dengan melakukan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Kemudian, Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.

Namun kepolisian memberikan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini