TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer Mabes TNI berencana kembali meminta keterangan mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie melihat ada unsur pemaksaan pemeriksaan Agus.
"Saya melihatnya kok Pak Agus ini sepertinya dipaksakan kaya harus buru-buru banget, itu kayanya tidak pas apalagi beliau mantan kepala staf. Jadi tidak tepat," kata Connie saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Menurutnya, pengadaan Heli AW 101 berdasarkan dokumen yang dimilikinya semuanya sudah sesuai dengan prosedur.
"Karena setahu saya kalau kasus di militer itu tidak bisa di atas dua tingkat, maksimum dua tingkat. Jadi, kalau pangkat Letkol yang bisa dipanggil jadi saksi itu hanya kolonel dan brigjen," ujarnya.
Connie menilai janggal jika, Agus dihadirkan sebagai saksi untuk Letkol Adm Wisnu Wicaksono Pekas Mabesau.
"Jadi kalau level pamen (perwira menengah) setiap ada masalah lalu kepala staf harus hadir, menurut saya agak aneh kesannya," katanya.
Lebih lanjut Connie mengatakan untuk rencana upaya pemanggilan paksa terhadap Agus juga harus melalui izin dari pihak Pangkoops I dan Komandan Lanud Halim Perdanakusuma.
Pasalnya, kediaman yang ditempati Agus saat ini merupakan rumah dinas.
"Kalau terkait di angkatan, setahu saya kalau masih di kompleks militer, itu kan dibawah kontrol militer setempat. Contoh sekarang Halim, itu kan dibawah Pangkoops I dan Komandan Lanud. Jadi menurut saya ya paling tidak harus izin Lanud protapnya, itu kan bukan rumah pribadi," katanya.
Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 masih terus berlanjut, menurut Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Kepada wartawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017), Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa penyidik POM TNI yang bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mengumpulkan berbagai bukti dan katerangan, dan temuan-temuan tersebut masih harus ditindaklanjuti.
"Dari informasi inilah kita kembangkan, maka kami POM mengadakan penyelidikan dan penyidikan, dan memanggil mantan KSAU untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.