News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Periksa Setya Novanto, Penyidik Layangkan 21 Pertanyaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KECELAKAAN - Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektron terkait kasus kecelakaan mobil yang terjadi pada Kamis (16/11) lalu oleh polisi. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta keterangan Ketua DPR RI, Setya Novanto di Gedung KPK, Kamis (23/11/2017).

Tujuan permintaan keterangan untuk melengkapi penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa dirinya pada pekan lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagara, mengatakan penyidik melayangkan 21 pertanyaan seputar kecelakaan lalu lintas itu.

Selama dimintai keterangan, kata dia, Setya Novanto bersikap kooperatif. Dia juga berada dalam keadaan sehat sehingga penyidik dapat memeriksa.

"Jadi hasil pemeriksaan diketahui apa yang dilihat dan apa yang dirasakan. Itu yang kami tanyakan," tutur Halim, Jumat (24/11/2017).

Baca: PDI Perjuangan Dorong RUU PKS Segera Ditetapkan Jadi UU

Dia menjelaskan, keterangan yang disampaikan Setya Novanto selama pemeriksaan tidak berbeda jauh dengan pernyataan Halim Mattauch, selaku pengemudi mobil.

"Saya lupa keterangan Hilman bagaimana. Hampir sama lah. Ada benturan dengan trotoar, terpelanting ke kiri, ke kanan sehingga kepala terbentur kaca," katanya.

Pada Kamis (16/11/2017), sebuah kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO yang dikendarai Hilman Matauch, mantan wartawan Metro TV, mengalami kecelakaan lalu lintas.

Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan. Kecelakaan lalu lintas itu mengakibatkan Setya Novanto, selaku penumpang menderita luka sehingga dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Akhirnya, aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, sebagai tersangka. Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, Hilman tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini